Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan

INFORMASI SI-PB

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kemetrologian, Menteri Perdagangan memberikan hak dan kewenangan kepada penera untuk melakukan tera dan tera ulang UTTP melalui penetapan sebagai Pegawai Berhak. Penetapan ini sebagai upaya untuk mendukung ketersediaan sumber daya kemetrologian di bidang peneraan yang profesional berbasis kompetensi.

Penera dapat menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku terhadap UTTP berdasarkan pengujian setelah ditetapkan sebagai Pegawai Berhak. Menteri Perdagangan melimpahkan wewenang penetapan Pegawai Berhak kepada Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).

Untuk dapat ditetapkan sebagai Pegawai Berhak, maka Direktur Metrologi/Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta/Kepala Dinas kabupaten/kota mengusulkan pegawai yang berada dalam pembinaannya dengan melampirkan berkas persyaratan kepada Direktur Jenderal PKTN.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal PKTN Nomor 76 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pegawai Berhak, Sistem Informasi Pegawai Berhak (SIPB) dibangun untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses layanan administrasi penetapan, pencabutan dan penetapan kembali Pegawai Berhak dari pengajuan hingga pengesahan (tanda tangan elektronik) oleh Direktur Jenderal PKTN. Layanan administrasi ini diperuntukan terhadap usulan penetapan, pencabutan dan penetapan kembali Pegawai Berhak dari unit di lingkungan Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal pada Dinas yang membidangi Metrologi Legal di Provinsi DKI Jakarta maupun kabupaten/kota.

Pengusulan sebagai Pegawai Berhak melalui SI-PB terdiri atas :
1. Usulan Pegawai Berhak Baru
Dokumen dan Persyaratan Penetapan Pegawai Berhak
  1. Surat Usulan Pegawai Berhak (Direktur Metrologi atau Kepala Dinas Bidang Perdagangan kepada Dirjen PKTN)
  2. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Penera
  3. Sertifikat Uji Kompetensi sebagai Penera
  4. Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai 1 (satu) tahun terakhir yang setiap unsurnya paling sedikit bernilai baik
  5. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
  6. Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah
2. Usulan Pencabutan Pegawai Berhak
Dokumen dan Persyaratan Penetapan Usulan Pencabutan Pegawai Berhak
  1. Surat Usulan Pegawai Berhak (Direktur Metrologi atau Kepala Dinas Bidang Perdagangan kepada Dirjen PKTN)
  2. Surat bukti pemenuhan unsur Pencabutan sebagai Pegawai Berhak (Sesuai Pasal 14 Permendag 69 Tahun 2014)
    1. mutasi dari Direktorat Metrologi, UPT, UPTD Provinsi atau UPTD Kabupaten/Kota ke unit lain yang tidak menyelenggarakan pelayanan tera dan tera ulang UTTP;
    2. menggunakan Cap Tanda Tera tanpa surat perintah dari Direktur Metrologi, Kepala UPT, Kepala UPTD Provinsi, atau kepala UPTD Kabupaten/Kota;
    3. melakukan kegiatan tera atau tera ulang UTTP di luar batas wilayah kerjanya;
    4. tidak melakukan kegiatan tera atau tera ulang UTTP selama 2 (dua) tahun;
  3. SK PB Terakhir
3. Usulan Penetapan Pegawai Berhak Kembali
Dokumen dan Persyaratan Penetapan Usulan Penetapan Kembali Pegawai Berhak
  1. Surat Usulan Pegawai Berhak (Direktur Metrologi atau Kepala Dinas Bidang Perdagangan kepada Dirjen PKTN)
  2. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
  3. SK PB Lama
  4. Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai 1 (satu) tahun terakhir yang setiap unsurnya paling sedikit bernilai baik
  5. Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah


Tahapan Usulan :