Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan
Struktur Penyelenggaraan Uji Kompetensi

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1047 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 879 tahun 2019 tentang Penetapan Unit Pembina Jabatan Fungsional Bidang Perdagangan dan Jabatan Fungsional Bidang Non-Perdagangan di Lingkungan Kementerian Perdagangan, maka sejak tahun 2020 Direktorat Metrologi menyelenggarakan Uji Kompetensi untuk Jabatan Fungsional Kemetrologian, yaitu:
  1. Jabatan Fungsional Penera
  2. Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium
  3. Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian
  4. Jabatan Fungsional Pengamat Tera
Uji Kompetensi diselenggarakan dalam rangka pengembangan kompetensi SDM Kemetrologian sehingga meningkatkan kinerja tertib ukur. Dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi, Direktorat Metrologi berkomitmen untuk:
  1. Menyelenggarakan Uji Kompetensi yang profesional dan tidak memihak;
  2. Mewujudkan tata kelola organisasi sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance) dengan menerapkan SNI ISO/IEC 17024 : 2012 Persyaratan Umum Untuk Lembaga Sertifikasi Person dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Sebagai upaya dari mewujudkan komitmen tersebut di atas, Direktorat Metrologi melakukan hal – hal sebagai berikut:
  1. menetapkan komitmen pimpinan untuk menjaga dan memastikan ketidakberpihakan dalam aktivitas uji kompetensi;
  2. mendokumentasikan kebijakan, struktur dan prosedur untuk mengelola ketidakberpihakan dan untuk memastikan bahwa aktivitas uji kompetensi dilakukan dengan selalu menerapkan ketidakberpihakan;
  3. bertindak tidak berpihak terhadap pemohon, calon dan person yang telah bersertifikat;
  4. memastikan kebijakan dan prosedur uji kompetensi adil terhadap pemohon, calon dan person yang telah bersertifikat;
  5. memastikan tidak menggunakan prosedur yang tidak adil, menghambat atau menghambat akses pemohon dan calon;
  6. bertanggung jawab terhadap ketidakberpihakan aktivitas uji kompetensi dan tidak mengijinkan adanya pengaruh keuangan/komersial atau tekanan untuk kompromi terhadap ketidakberpihakan;
  7. mengidentifikasi ancaman yang muncul dari lembaga terkait, dari hubungan, atau dari hubungan personel terhadap ketidakberpihakan dalam proses uji kompetensi;
  8. menganalisis, mendokumentasikan dan mengeliminasi atau meminimalisasi potensi konflik kepentingan yang muncul dari aktivitas proses uji kompetensi;
  9. memastikan aktivitas Uji Kompetensi terstruktur dan dikelola sehingga dapat menjaga ketidakberpihakan.
Struktur Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Struktur Penyelenggaraan Uji Kompetensi

Jenis Uji Kompetensi
  1. Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang.
    Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang adalah pejabat fungsional yang akan naik jenjang jabatan.
  2. Uji Kompetensi Pembentukan.
    Peserta Uji Kompetensi Pembentukan adalah SDM Bidang Kemetrologian atau para lulusan pelatihan fungsional kemetrologian yang akan diangkat pertama kali ke dalam Jabatan Fungsional Bidang Kemetrologian.
  3. Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan.
    Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang adalah Pejabat lainnya yang akan pindah jabatan ke dalam jabatan fungsional Penera, Pranata Laboratorium Kemetrologian, Pengawas Kemetrologian, atau Pengamat Tera sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan.
  4. Uji Kompetensi Penyesuaian Jenjang Jabatan.
    Peserta Uji Kompetensi Penyesuaian Jabatan adalah pejabat fungsional pada kategori keterampilan yang telah memiliki ijasah pendidikan S1/D-IV dan akan pindah ke kategori keahlian.