Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan
Banding

Apa itu Banding?
Permintaan oleh peserta uji kompetensi untuk peninjauan kembali atas keputusan yang telah dibuat oleh lembaga uji kompetensi terkait dengan status uji kompetensi yang mereka harapkan.

Kapankah dapat mengajukan Banding?
Pengajuan banding disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penyampaian hasil uji kompetensi dengan mengisi formulir permohonan Banding dan menyampaikan ke alamat email subdit.pejfk@gmail.com.

Berapa lama waktu penyelesaian Banding?
Waktu penyelesaian Banding adalah 13 hari kerja setelah diterimanya permohonan Banding secara lengkap dan benar.

Bagaimana prosedur banding?
  1. Penerimaan permohonan banding
  2. Identifikasi permohonan banding
  3. Pembentukan tim untuk melakukan investigasi
  4. Investigasi dan penyusunan rekomendasi keputusan banding
  5. Pemeriksaan rekomendasi keputusan banding
  6. Penandatanganan keputusan banding.
  7. Penyampaian keputusan banding


Keluhan

Apa itu keluhan?
Pernyataan ketidakpuasan, selain banding oleh person bersertifikat terhadap lembaga uji kompetensi berkaitan dengan kesalahan pada sertifikat yang disebabkan oleh personel.

Kapankah keluhan dapat disampaikan?
Keluhan disampaikan oleh peserta uji kompetensi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penyampaian sertifikat dengan mengisi formulir Keluhan peserta uji kompetensi dan menyampaikan ke alamat email subdit.pejfk@gmail.com.

Bagaimana prosedur penanganan keluhan?
  1. Penerimaan keluhan
  2. Pencatatan dan verifikasi
  3. Investigasi. Jika hasil investigasi menyatakan
  4. kesalahan pada Sertifikat disebabkan oleh Personel (penyelenggara Uji Kompetensi), maka berlanjut pada no. 4 s/d 6.
  5. kesalahan pada Sertifikat bukan disebabkan oleh Personel (penyelenggara Uji Kompetensi) maka keluhan dapat ditolak.
  6. Penandatanganan Sertifikat baru.
  7. Penyampaian Sertifikat kepada Peserta Uji Kompetensi dan menarik kembali Sertifikat yang tidak sesuai