Instalasi Uji Meter BBM

Sejalan dengan makin meningkatnya kebutuhan akan bahan bakar minyak (BBM) dan juga makin meningkatnya penggunaan alat ukur BBM maka dari itu tugas dari Balai Pengujian UTTP sebagai media Direktorat Metrologi adalah memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen dengan cara menciptakan jaminan dalam kebenaran pengukuran.

Instalasi Uji Meter BBM merupakan instalasi uji di bawah Balai Pengujian UTTP yang merupakan referensi standar bagi master meter diseluruh wilayah Indonesia. Instalasi BBM juga merupakan media untuk melakukan pengujian dalam rangka tera / tera ulang Meter arus BBM ,evaluasi type untuk meter arus BBM dan pompa ukur BBM. Media pengujian yang digunakan adalah kerosine.

Regulasi/Referensi

  1. Undang-Undang no 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal
  2. Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Persetujuan Tipe
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang
  5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya
  6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan
  7. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga No. 121 Tahun 2020 tentang Syarat Teknis Meter Arus BBM Dan Produk Terkait, Pompa Ukur BBM Dan Pompa Ukur Elpiji
  8. OIML R 117:2021 Measuring Systems for Liquids other than Water

Kemampuan Pelayanan

  1. Pelayanan yang tersedia pada Instalasi Uji Meter BBM meliputi:
    1. Evaluasi Tipe alat ukur Bahan Bakar Minyak (BBM)
    2. Tera/Tera Ulang alat ukur Bahan Bakar Minyak (BBM)
  2. Jenis alat ukur yang dilayani meliputi:
    1. Meter Arus BBM (Evaluasi Tipe dan Tera/Tera Ulang), jenis :
      1. PD Meter;
      2. Turbin Meter; dan
      3. Coriolis Meter
      4. Ultrasonic liquid Flow Meter
    2. Pompa Ukur BBM (Evaluasi Tipe)
  3. Standar / Peralatan pengujian meliputi :
    1. Bejana Ukur 2000 L dan 5000 L
    2. Bejana Ukur Standar 2 L, 5 L, 20 L, 50 L dan 100 L
    3. Master Meter kapasitas 1140 LPM, 2050 LPM, dan 3870 LPM
  4. Pengujian dilakukan dengan metode volumetrik yaitu dengan membandingkan alat ukur yang diuji/ditera/ditera ulang dengan master meter ataupun bejana ukur standar sesuai dengan referensi yang berlaku.
  5. Item pengujian dan Standar Pelayanan Minimum (Service Level Agreement)
    1. Evaluasi Tipe Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak
      NoItem PengujianSLA (jam)
      1 Periksaan Administrasi dan Visual 2
      2 Uji Unjuk Kerja (Performance Tests)
      2.1Perangkat Penyetel Nol2
      2.2Perangkat Justir2
      2.3Perhitungan Harga2
      2.4Kebenaran sebelum uji ketahanan6
      2.5Ketidaktetapan sebelum uji ketahanan
      2.6Kebenaran setelah uji ketahanan6
      2.7Ketidaktetapan setelah uji ketahanan
      2.8Akurasi penjatah (Laju Alir Maksimum)3
      2.9Penunjukan Penjatah3
      2.10Akurasi pada MMQ4
      2.11Kebenaran Penunjukkan Totalisator4
      3Pemeriksaan sistem Interlock2
      4Pemeriksaan sistem penyerahan (Selang dan Nozzle)
      4.1Pengujian Antidrain2
      4.2Pengujian Volume Internal Selang2
      4.3Pengujian Fungsi Time-Out2
      4.4Pengujian Nozzle Cut Off2
      5Pengujian Perangkat Koreksi3
      6Interupsi Aliran3
      7Uji Ketahanan (Endurance)100
      7.1Ketahanan badan ukur dan badan hitung
      7.2Ketahanan Motor dan peralatan pendukung
      7.3Deviasi kebenaran
      Waktu total pengujian 150 jam atau 30 Hari
    2. Evaluasi Tipe Meter Arus Kerja Bahan Bakar Minyak
      NoItem PengujianSLA (jam)
      1 Periksaan Administrasi dan Visual 2
      2 Pemeriksaan dan Pengujian Unjuk Kerja
      2.1Kebenaran (Accuracy)6
      2.2Ketidaktetapan (Repetability)
      2.3Akurasi pada MMQ3
      2.4Pengujian Zero Flow2
      2.5Perangkat Penyetel Nol2
      2.6Pengujian Perangkat Koreksi2
      2.7Pengujian Perangkat Justir2
  6. Pelaksana pelayanan
    Pelaksana pelayanan pada instalasi uji Meter BBM adalah pejabat fungsional Penera pada Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan.