Sejalan dengan makin meningkatnya kebutuhan akan bahan bakar minyak (BBM) dan juga makin meningkatnya penggunaan alat ukur BBM maka dari itu tugas dari Balai Pengujian UTTP sebagai media Direktorat Metrologi adalah memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen dengan cara menciptakan jaminan dalam kebenaran pengukuran.
Instalasi Uji Meter BBM merupakan instalasi uji di bawah Balai Pengujian UTTP yang merupakan referensi standar bagi master meter diseluruh wilayah Indonesia. Instalasi BBM juga merupakan media untuk melakukan pengujian dalam rangka tera / tera ulang Meter arus BBM ,evaluasi type untuk meter arus BBM dan pompa ukur BBM. Media pengujian yang digunakan adalah kerosine.
Regulasi/Referensi
- Undang-Undang no 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal
- Permendag Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Persetujuan Tipe
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 tahun 2023 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga No. 121 Tahun 2020 tentang Syarat Teknis Meter Arus BBM Dan Produk Terkait, Pompa Ukur BBM Dan Pompa Ukur Elpiji
- OIML R 117:2021 Measuring Systems for Liquids other than Water
Kemampuan Pelayanan
-
Pelayanan yang tersedia pada Instalasi Uji Meter BBM meliputi:
- Evaluasi Tipe alat ukur Bahan Bakar Minyak (BBM)
- Tera/Tera Ulang alat ukur Bahan Bakar Minyak (BBM)
-
Jenis alat ukur yang dilayani meliputi:
-
Meter Arus BBM (Evaluasi Tipe dan Tera/Tera Ulang), jenis :
- PD Meter;
- Turbin Meter; dan
- Coriolis Meter
- Ultrasonic liquid Flow Meter
- Pompa Ukur BBM (Evaluasi Tipe)
-
Standar / Peralatan pengujian meliputi :
- Bejana Ukur 2000 L dan 5000 L
- Bejana Ukur Standar 2 L, 5 L, 20 L, 50 L dan 100 L
- Master Meter kapasitas 1140 LPM, 2050 LPM, dan 3870 LPM
-
Pengujian dilakukan dengan metode volumetrik yaitu dengan membandingkan alat ukur yang diuji/ditera/ditera ulang dengan master meter ataupun bejana ukur standar sesuai dengan referensi yang berlaku.
-
Item pengujian dan Standar Pelayanan Minimum (Service Level Agreement)
-
Evaluasi Tipe Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak
No | Item Pengujian | SLA (jam) |
1 |
Periksaan Administrasi dan Visual |
2 |
2 |
Uji Unjuk Kerja (Performance Tests) |
|
| 2.1 | Perangkat Penyetel Nol | 2 |
2.2 | Perangkat Justir | 2 |
2.3 | Perhitungan Harga | 2 |
2.4 | Kebenaran sebelum uji ketahanan | 6 |
2.5 | Ketidaktetapan sebelum uji ketahanan |
2.6 | Kebenaran setelah uji ketahanan | 6 |
2.7 | Ketidaktetapan setelah uji ketahanan |
2.8 | Akurasi penjatah (Laju Alir Maksimum) | 3 |
2.9 | Penunjukan Penjatah | 3 |
2.10 | Akurasi pada MMQ | 4 |
2.11 | Kebenaran Penunjukkan Totalisator | 4 |
3 | Pemeriksaan sistem Interlock | 2
|
4 | Pemeriksaan sistem penyerahan (Selang dan Nozzle) |
|
| 4.1 | Pengujian Antidrain | 2 |
4.2 | Pengujian Volume Internal Selang | 2 |
4.3 | Pengujian Fungsi Time-Out | 2 |
4.4 | Pengujian Nozzle Cut Off | 2 |
5 | Pengujian Perangkat Koreksi | 3
|
6 | Interupsi Aliran | 3
|
7 | Uji Ketahanan (Endurance) | 100
|
| 7.1 | Ketahanan badan ukur dan badan hitung |
7.2 | Ketahanan Motor dan peralatan pendukung |
7.3 | Deviasi kebenaran |
Waktu total pengujian 150 jam atau 30 Hari
-
Evaluasi Tipe Meter Arus Kerja Bahan Bakar Minyak
No | Item Pengujian | SLA (jam) |
1 |
Periksaan Administrasi dan Visual |
2 |
2 |
Pemeriksaan dan Pengujian Unjuk Kerja |
|
| 2.1 | Kebenaran (Accuracy) | 6
|
2.2 | Ketidaktetapan (Repetability) |
2.3 | Akurasi pada MMQ | 3 |
2.4 | Pengujian Zero Flow | 2 |
2.5 | Perangkat Penyetel Nol | 2 |
2.6 | Pengujian Perangkat Koreksi | 2 |
2.7 | Pengujian Perangkat Justir | 2 |
-
Pelaksana pelayanan
Pelaksana pelayanan pada instalasi uji Meter BBM adalah pejabat fungsional Penera pada Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan.