INFORMASI LAYANAN EVALUASI TIPE

Unit yang melakukan Evaluasi Tipe

Balai Pengujian Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan berdasarkan Permendag No 55 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan pengujian tipe alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan serta penelaahan metode pengukuran dan pengujian alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan. Dalam melaksanakan tugasnya Balai Pengujian alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan antara lain menyelenggarakan fungsi:
  1. Pelaksanaan dan Pengujian tipe alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan;
  2. Pelaksanaan Penelaahan metoda pengukuran alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan dalam rangka evaluasi tipe dan tera atau tera ulang;

Tentang Evaluasi Tipe

Evaluasi Tipe adalah rangkaian kegiatan yang meliputi Pemeriksaan Tipe dan Pengujian Tipe untuk memastikan tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan telah memenuhi Syarat Teknis.
  1. Evaluasi Tipe meliputi :
    • Pemeriksaan Tipe;
    • Pengujian Tipe; dan
    • Penerbitan Sertifikat Evaluasi Tipe.
  2. Sertifikat Evaluasi Tipe adalah surat keterangan tertulis tentang hasil pelaksanaan evaluasi tipe terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang memenuhi Syarat Teknis yang diterbitkan oleh UPT.

Temukan UTTP yang sudah mempunyai Sertifikat Evaluasi Tipe disini!



https://simpktn.kemendag.go.id/index.php/portal/PerizinanDitmet

Sertifikat Evaluasi Tipe sebagai syarat diterbitkannya Persetujuan Tipe

  1. Persetujuan Tipe adalah perizinan berusaha berupa sertifikat yang menyatakan Alat kur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan produksi dalam negeri atau Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan asal impor telah memperoleh persetujuan berdasarkan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan teknis.
  2. Persetujuan Tipe merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS), pelaku usaha melakukan pendaftaran dan memperoleh Surat Persetujuan Tipe melalui OSS.
  3. Maksud dari pelaksanaan Persetujuan Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 128 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
  4. Tujuan dilaksanakan Persetujuan Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap kerugian yang diakibatkan dalam perdagangan yang memerlukan pengukuran, penakaran, dan penimbangan menggunakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, Dan Alat Perlengkapan.
  5. Tanda Kesesuaian Tipe adalah tanda yang dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, menyatakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang diproduksi atau diimpor telah sesuai dengan Persetujuan Tipe.
  6. Perizinan berusaha berupa Persetujuan Tipe berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan diajukan oleh Produsen dan Importir yang masih memproduksi atau melakukan kegiatan impor Alat Ukur, Alat Takar dan Alat Timbang dan Alat Perlengkapan sesuai Tipe yang tercantum dalam persetujuan tipe.

Persyaratan Evaluasi Tipe

Evaluasi Tipe terdiri dari 3 (tiga) tahapan proses :
  1. Pemeriksaan Tipe

    Pemeriksaan Tipe dilaksanakan untuk memastikan Alat Ukur, Alat Takar dan Alat Timbang dan Alat Perlengkapan telah memenuhi Syarat Teknis.

    1. Pemeriksaan Tipe dilakukan terhadap purwarupa Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan yang diajukan untuk:
      1. tipe yang bukan merupakan Famili; atau
      2. tipe yang merupakan Famili; juga
      3. sampel Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan dalam rangka kegiatan Pemantauan (Surveillance).
    2. Persyaratan Pemeriksaan tipe meliputi:
      1. pemeriksaan dokumen teknis lengkap berupa gambar rancang bangun konstruksi, spesifikasi teknis, panduan operasional (termasuk cara kalibrasi/penjustiran), dan informasi penyegelan/ pengamanan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan;
      2. pemeriksaan salinan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) yang dilengkapi dengan laporan hasil pengujian;
      3. pemeriksaan kesesuaian spesifikasi purwarupa dengan dokumen teknis lengkap;
      4. pemeriksaan kesesuaian spesifikasi purwarupa dalam hal purwarupa dilengkapi dengan salinan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI);
      5. pemeriksaan kesesuaian spesifikasi purwarupa dengan Syarat Teknis; dan
      6. identifikasi jenis pengujian Tipe.
    3. Pengajuan permohonan sertifikat Evaluasi Tipe disertai dengan sistem sertifikasi The International Organization of Legal Metrology atau sertifikat hasil pengujian dari laboratorium uji lain terakreditasi yang dilengkapi dengan laporan hasil pengujian, dilakukan pemeriksaan Tipe tambahan selain pemeriksaan Tipe berupa:
      1. Pemeriksaan kesesuaian laporan hasil pengujian dengan Syarat Teknis; dan
      2. Pemeriksaan kesesuaian purwarupa dengan sertifikat The International Organization of Legal Metrology atau sertifikat hasil pengujian dari laboratorium uji lain terakreditasi;
  2. Pengujian Tipe
    1. Pemeriksaan Tipe dan Pengujian Tipe dilaksanakan oleh Balai Pengujian UTTP dan dapat dilaksanakan di:
      1. Balai Pengujian UTTP;
      2. lokasi pabrikan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan di dalam negeri atau luar negeri;
      3. gudang Importir untuk Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan asal Impor;
      4. tempat Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang terpasang tetap; dan/atau
      5. laboratorium uji pihak ketiga di dalam negeri atau luar negeri.
    2. Jenis pengujian Tipe meliputi:
      1. pengujian Tipe komplet;
      2. pengujian Tipe parsial; dan
      3. pengujian Tipe terbatas.
    3. Pengujian sebagaimana dimaksud diatas dapat diajukan oleh Pelaku Usaha untuk dilaksanakan secara gradual berdasarkan kelompok pengujian.

      Daftar Pengujian UTTP?

      Segera Registrasi LOGIN SIMPEL UPTP IV dengan Scan QR Code dibawah ini :



      https://simpktn.kemendag.go.id/index.php/portal/PerizinanDitmet

  3. Penerbitan Sertifikat Evaluasi Tipe.
    1. Kepala Balai Pengujian UTTP menerbitkan surat keterangan hasil pengujian paling lama:
      1. 90 (sembilan puluh) hari kerja untuk pengujian secara keseluruhan sejak surat keterangan hasil pemeriksaan tipe diterbitkan; atau
      2. 30 (tiga puluh) hari kerja untuk pengujian secara gradual pada setiap kelompok pengujian sejak permohonan pengujian tipe secara gradual diterima dengan lengkap dan benar.
    2. Dalam hal hasil pemeriksaan Tipe telah memenuhi persyaratan, kepala Balai Pengujian UTTP menerbitkan surat keterangan hasil pemeriksaan Tipe dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Evaluasi Tipe dinyatakan lengkap dan benar.
    3. Dalam hal hasil pemeriksaan Tipe tidak memenuhi persyaratan, kepala Balai Pengujian menerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Evaluasi Tipe dinyatakan lengkap dan benar.
    4. Kepala Balai Pengujian UTTP menerbitkan Sertifikat Evaluasi Tipe paling lama 3 (hari) kerja sejak surat keterangan hasil pengujian dan surat keterangan hasil pemeriksaan tipe diterbitkan
    5. Dalam hal surat keterangan hasil pengujian menyatakan keseluruhan atau salah satu pengujian yang dipersyaratkan dinyatakan tidak lulus, kepala Balai Pengujian menerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat keterangan untuk seluruh hasil pengujian atau surat keterangan hasil pemeriksaan Tipe diterbitkan.

Permendag Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Persetujuan Tipe (PDF File)

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) UTTP

Biaya PNBP tergantung dari Alat ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapannya dan Jenis Pengujiannya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140 tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil yang berlaku pada Kementerian Perdagangan terdapat pada pasal 1 PMK No 140 tahun 2023 (mulai hal.44).

PMK No 140 Th 2023 PNBP Volatil Kemendag (PDF)
Beberapa layanan Balai Pengujian UTTP dapat dikenakan tarif sampai dengan 50% (Lima Puluh Persen) yang ketentuan pengenaannya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai Dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan. Berlaku efektif sejak tanggal diundangkan 16 Februari 2024.
Permendag No. 2 Tahun 2024 Pengenaan Tarif s.d. Nol Persen (PDF)
Terlampir contoh pengisian Formulir Self Assessment Capaian Produk Dalam Negeri/Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam rangka mendapatkan pengenaan tarif Evaluasi Tipe s.d. 50%. Pengisian dan komponen-komponen TKDN disesuaikan dengan UTTP yang diajukan evaluasi tipe atau bisa mengacu kepada peraturan perudangan yang relevan terkait TKDN.
Contoh 1. Formulir Pernyataan TKDN dan 2. Formulir Self Assesment TKDN (XLSX)