Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Tera Ulang Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140 Tahun 2023 (Hal 75 s.d Hal 77)
PMK No 140 Th 2023 PNBP Volatil Kemendag (PDF)
Beberapa layanan Balai Pengujian UTTP dapat dikenakan tarif sampai dengan 50% (Lima Puluh Persen) yang ketentuan pengenaannya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai Dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan. Berlaku efektif sejak tanggal diundangkan 16 Februari 2024.
Permendag No. 2 Tahun 2024 Pengenaan Tarif s.d. Nol Persen (PDF)