Dear Customer UPTP IV,
Sampai saat ini, Direktorat Metrologi belum menerbitkan satu pun ijin/persetujuan tipe pompa minyak goreng (migor). Jadi semua pompa migor yang beredar di masyarakat maupun yang dijual di online shop, tidak ada satu pun yang sudah mendapatkan persetujuan tipe dari Direktorat Metrologi. Berikut kami sampaikan:
1. Sampai saat ini, belum ada satu pun perusahaan pabrikan pompa migor yang mengajukan perijinan ke Direktorat Metrologi;
2. Pompa migor yang mirip yang digunakan SPBU, berdasar komoditi belum diatur secara khusus peruntukan untuk Migor.
Ketika ada perusahaan yang hendak mendapatkan persetujuan tipe pompa migor, maka evaluasi yang diterapkan akan didasarkan kepada Rekomendasi Internasional OIML R 117 (
https://www.oiml.org/en/publications/rec...p_status=1).
Untuk dapat persetujuan tipe pompa migor harus melalui:
1. Evaluasi Tipe (Pemeriksaan dan Pengujian Tipe), pengajuan melalui aplikasi SIMPEL (
https://metrologi.kemendag.go.id/uptp4/public/
2. Pengajuan Persetujuan Tipe melalui OSS.
Untuk informasi lebih jauh mengenai Evaluasi Tipe, Silahkan jelajahi website SIMPEL di:
https://metrologi.kemendag.go.id/uptp4/p...ujuan_tipe
atau menghubungi customer service UPTP IV di No. W.A.: 08112238313
atau berkonsultawsi secara langsung di ruang layanan:
OIML and Pattern Approval Center, Direktorat Metrologi, Jl. Pasteur No. 27, Bandung.
Demikian, Semoga Membantu.
BPUTTP_admin